Naik Bus AKAP Selama Ada Larangan Mudik, Begini Syaratnya

0
naik bus mudik dilarang

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat yang hendak berpergian ke luar kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, masih bisa asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Hanya yang memiliki keperluan mendesak sesuai aturan yang tertuang pada Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 yang diperbolehkan menggunakan jasa bus AKAP selama larangan mudik.

“Untuk pelayanan AKAP Terminal Pulogebang pun akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak, misalnya kabar duka keluarga, ada yang sakit, dan sebagainya. Tentu ini akan sangat selektif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nekat Mudik? Petugas Juga Berjaga di Jalan Tikus!

Sejumlah aturan dan persyaratan lengkap juga wajib dipenuhi masyarakat, apabila ingin memanfaatkan bus AKAP untuk perjalanan mendesak selama larangan mudik.

Mulai surat bebas COVID-19 berbasis hasil swab antigen, PCR, atau GeNose, atau sertifikat sudah divaksin. Surat izin dinas bagi yang memiliki keperluan dinas mendesak, hingga surat keterangan apabila ada anggota keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi atau membawa persyaratan tersebut, maka otomatis akan dilarang melakukan perjalanan dengan bus AKAP.

Syafrin juga mengatakan terminal yang akan beroperasi pada masa larangan mudik, hanyalah Terminal Terpadu Pulogebang.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Resmi Terbit, Ini Detailnya

“Memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP. Rencananya yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP,” jelas Syafrin.

Tak hanya memusatkan layanan pada 1 terminal bus, perusahaan otobus dan armada yang diperbolehkan beroperasi pun dibatasi sangat ketat. (ana)

LEAVE A REPLY