Layanan SIM Ditutup Sementara Selama Libur Lebaran, Tapi Ada Dispensasi

0
sim keliling

ROCKOMOTIF, Jakarta – Layanan pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa libur Idul Fitri, yaitu 12-16 Mei 2021 ditutup sementara. Namun, polisi akan memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

“Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut.

Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.

Baca juga: Aplikasi Sinar Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis surat telegram itu.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi Sinar.

Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM. Baik proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan secara online. Jati menuturkan aplikasi Sinar tersebut dapat mencegah kerumunan masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.

“Jadi bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk yang memperpanjang SIM selama masa penutupan sementara itu,” ungkap Jati ketika dihubungi, Sabtu (8/5/2021). (ana)

LEAVE A REPLY