ROCKOMOTIF, Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) telah mengusulkan untuk memperpanjang periode mobil tidak kena PPnBM pada 2022.
Hal tersebut dilakukan setelah melihat peningkatan penjualan dari mobil tidak kena PPnBM sepanjang 2021 lalu.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemenperin, sepanjang Maret – November 2021 penjualan mobil tidak kena PPnBM ini berhasil terdongkrak dengan mencapai 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen.
Masih dalam catatan tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan tidak hanya industri otomotif besar saja yang menikmati kebijakan tersebut.
“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tire 1, serta industrti komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” jelas Agus Gumiwang, melalui keterangan resminya.
Dalam memperpanjang periode tersebut, Kemenperin, mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan memiliki local purchase sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.
“Menurut kami hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif pada tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilitas dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” tambah Agus.
Dengan spesifikasi tersebut, ia juga berharap bahwa dengan kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang untuk menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang.