Hati-Hati Ketahuan Menelepon Di Mobil Sekarang Bisa Kena Tilang

0
menelepon di mobil
9 dari 10 orang menelepon sambil mengemudi (foto/digitaltrends)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Peraturan berkendara semakin hari makin ketat, biar angka kecelakaan lalu lintas semakin berkurang. Bahkan urusan pegang telepon saja sekarang tidak boleh di dalam mobil. Ya, meskipun mobil Anda sudah berhenti di bahu jalan tetap saja bisa kena tilang, kecuali mesin mobilnya mati.

Tapi tenang, ini bukan peraturan di Indonesia, melainkan di Perancis. Ya, pemerintah Perancis kini membuat peraturan baru mengenai penggunaan telepon di balik kemudi.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di negara ini. Begitu ketatnya sampai-sampai Anda harus berada di luar mobil jika mau menelepon, atau mesin mobil benar-benar mati.

Baca Juga: Daihatsu Sirion Terbaru Hadir 13 Februari, Harga Mulai Rp 182,5 Juta

Jika Anda melanggar tidak hanya mendapat penurangan poin tapi dendanya juga mencapai US$165 atau sekitar Rp 2,2 juta. Tapi ada satu pengecualian dalam peraturan ini, jika Anda terlibat dalam kecelakaan atau kondisi darurat baru Anda bisa menggunakan telepon genggam untuk menelepon petugas atau mencari bantuan ke orang lain.

9 Dari 10 Orang Melanggar

Menurut survei yang dilakukan terhadapi pengemudi di negara ini, 9 dari 10 orang mengakui jika mereka memainkan handphone sambil mengemudi. Di 2015, sebanyak 300 ribu pengendara terkena tilang karena menggunakan handphone sambil mengemudi.

Keputusan ini sudah disahkan oleh pengadilan tinggi Perancis. Karena sebelumnya ada yang menantang ketika ditilang karena berhenti di bundaran dan menggunakan teleponnya dengan lampu hazard menyala.

Baca Juga: Mobil-Mobil Baru Yang Bakal Masuk ke Indonesia Dari India

Menurut Yves Carras dari Asosiasi Pabrikan Mobil Perancis, mereka mendukung dengan peraturan baru ini. “Saya pikir kami harus mendorong para motoris ini untuk berhenti ketika menggunakan handphone mereka,” ujarnya seperti dikutip dari Le Figaro.

Peraturan baru tentang penggunaan telepon genggam ini bukan satu-satunya yang berubah di Perancis. Tapi sebelumnya pemerintah sudah mengurangi batas maksimum kecepatan di jalan dua lajur dari 90 km/jam menjadi 80 km/jam.

Nah, kalau di Indonesia bisa ngga ya dikasih peraturan begini? Kalau ditegur di jalan saja, mereka yang melanggar malah lebih galak daripada petugasnya. Padahal kan tujuannya biar ngga bikin celaka orang lain. Kalau celakanya sendiri itu baru adil, berarti namanya takdir.

LEAVE A REPLY