ROCKOMOTIF, Jogja – Beli Mitsubishi Xpander apakah benar dapat diskon kenaikan BBN (Bea Balik Nama) dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI)? Karena selama ini banyak beredar MMKSI akan memberikan diskon bagi konsumen Xpander terkait kenaikan pajak dan BBN 2018 ini.
Sudah banyak keluhan dan juga komentar dari calon konsumen Mitsubishi Xpander yang beredar di sosial media mengenai kenaikan pajak tahun 2018. Naiknya pajak dan Bea Balik Nama (BBN) ini memang rutin setiap tahun tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
ROCKOMOTIF coba untuk mengklarifikasi permasalahan ini saat mengikuti event Xpander Media Drive di Jogjakarta, Selasa (6/3). Menurut Budi Dermawan Daulay selaku Head of Sales & Marketing Region 1 Dept. PT MMKSI Mitsubishi Xpander memang MMKSI benar memberikan potongan bagi konsumen. Tapi ada syarat dan ketentuannya nih.
Budi mengatakan tidak semua konsumen Xpander akan mendapatkan potongan dari kenaikan pajak dan BBN ini. Karena hanya konsumen yang mendapat Xpander dengan tahun produksi 2018 saja atau NIK (nomor identifikasi kendaraan) tahun 2018.
“Jadi memang konsumen Xpander yang mendapat unit dengan NIK 2018 hanya cukup menambah Rp 2 juta saja dari harga resmi. Tapi ini tidak berlaku bagi konsumen yang mendapat unit denan NIK 2017,” ujar Budi di Prambanan (6/3).
Jangan salah sangka dulu ya, karena di sini Budi menjelaskan lebih lanjut jika konsumen memesan atau SPK di tahun 2018 tapi dapatnya unit Xpander NIK 2017 ini tidak akan terkena kenaikan pajak.
Baca Juga: Sudah Pantaskah Mitsubishi Xpander Disebut Mobil Sejuta Umat?
Tapi kalau pesan atau SPK di tahun 2017 dan konsumen dapatnya unit dengan NIK 2018 tentu akan terkena kenaikan pajak ini.
“Karena ada beberapa konsumen yang baru SPK di 2018 tapi dapat jatah unitnya yang tahun 2017. Nah yang ini tidak ada kenaikan pajak, jadi memang harganya masih sama. Begitu juga dengan yang pesan di 2017 tapi dapatnya unit produksi 2018, ini pasti kena kenaikan pajak,” tambahnya.
Berlaku Nasional Kecuali 4 Propinsi
Kenaikan pajak ini juga berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerahnya. Mayoritas kenaikan ini relatif sama di seluruh Indonesia, yaitu sekitar 10 persen.
“Kalau yang naiknya 10 persen itu kita kasih potongan harga. Jadi konsumen cukup menambah Rp 2 juta saja,” lanjut Budi.
Tapi ada beberapa propinsi yang mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 12,5 persen sampai 15 persen. Seperti di empat propinsi ini, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Kalau di empat propinsi ini konsumen harus menambah lebih besar hingga Rp 3 juta,” jelas Budi.
Nah Budi juga mengatakan jika ada konsumen yang tetap diharuskan membayar sampai Rp 5 jutaan oleh diler, silahkan laporkan saja diler tersebut ke MMKSI. Nanti diler atau tenaga penjual akan ditindak lebih lanjut oleh MMKSI.
Mudah-mudahan klarifikasi ini cukup jelas ya, jangan sampai Anda terkena rayuan nakal sales atau diler.