DPP Organda Pertanyakan Kualitas Solar B20

0
solar b40
Pemerintah berencana menggunakan solar B20 mulai 1 September 2018

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit 20 persen (B20) pada 1 September 2018. DPP Organda sebagai wadah industri angkutan umum mengapresiasi kebijakan tersebut.

Akan tetapi, mereka tetap mempertanyakan mengenai kualitas dari Solar B20 tersebut, apakah cukup aman? Mengingat Bahan Bakar Nabati (BBN) memiliki kandungan asam.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono sangat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Sebagai asosiasi pengusaha angkutan, DPP Organda mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah, apalagi kebijakan pemakaian B20 dapat menekan cost bahan bakar.

Baca juga: BBM Euro 4 Berlaku Mulai Mei 2018, Premium dan Pertalite Hilang?

“Pada akhirnya akan menghemat penggunaan minyak solar, sehingga mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak,” kata Ateng di Jakarta.

Lebih lanjut Ateng mengatakan bahwa penggunaan biodiesel merupakan produk pertanian, sehingga dapat diperbaharui. Sehingga memungkinkan diproduksi dalam skala industri kecil, sehingga dapat menggerakkan ekonomi pedesaan.

Kualitas B20

Lantas bagaimana sebenarnya kualitas dari bahan bakar solar B20 ini? Karena dari penggunaan biosolar (B5 dan B10) yang sekarang masih disubsidi oleh negara saja masih banyak kondisi angkutan umum yang tidak layak.

Dalam hal ini masih banyak angkutan umum seperti bis yang mencemari udara dengan gas buang dari biosolar. Untuk itu DPP Organda masih menunggu rekomendasi resmi dari Angota Pemegang Merk (APM), Gaikindo, dan kalangan Akademisi dalam implementasi penggunaan B20.

Minimal kalangan industri dan pemerintah memiliki kesepakatan sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaran dan penggunaan B20. Baik dari sisi teknis, ekonomis dan ketersediaan.

Menurut Ateng Aryono tujuan akhir dalam industri transportasi adalah melayani penumpang dengan menjamin unsur keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Jangan sampai ada hal-hal yang mengganggu pelayanan akibat kebijakan pemerintah” kata Ateng mengakhiri.

LEAVE A REPLY