Catat, 30 Mei Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Ini

0
angkutan barang

ROCKOMOTIF, Jakarta – Mulai tanggal 30 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk melintas di jalan raya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan lebaran tahun 2019.

Peraturan ini akan mengoptimalkan pengunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.

“Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pembatasan pada mobil angkutan barang dan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Untuk pembatasan operasional mobil angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Dan tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran. Juga pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. Serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” tutur Budi.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Buat Para Pemudik

Mobil barang pengangkut tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut harus mempunyai keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.

Surat tersebut dapat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut. Untuk UPPKB yang mulai ditutup pada 29 Mei sampai 12 Juni, dapat dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan bagi pengguna jalan yang akan mudik maupun kembali ke Ibukota.

Adapun ruas jalan yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang antara lain:

a) Terbanggi Besar-Bakauheni;
b) Jakarta-Tangerang-Merak;
c) Jakarta Outer Ring Road;
d) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
e) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;
f) Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
g) Purwakarta-Bandung-Cileunyi;
h) Krapyak-Jatingaleh, Semarang;
i) Jatingaleh-Srondol, Semarang;
j) Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang;
k) Semarang-Solo;
l) Solo-Ngawi;
m) Ngawi-Kertosono;
n) Kertosono-Mojokerto;
o) Mojokerto-Surabaya;
p) Surabaya-Gempol;
q) Gempol-Pandaan;
r) Gempol-Pasuruan;
s) Pasuruan-Probolinggo; dan
t) Pandaan-Malang.

Untuk jalan nasional meliputi ruas :

a) Medan-Berastagi Tanah Karo;
b) Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
c) Palembang-Jambi;
d) Gerem-Merak;
e) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya;
f) Pandaan-Malang;
g) Probolinggo-Lumajang;
h) Jombang-Caruban;
i) Banyuwangi-Jember; dan
j) Denpasar-Gilimanuk.

LEAVE A REPLY