ROCKOMOTIF, Jakarta – Sebagai langkah kelayakan jalan untuk kendaraan, Dinas Perhubungan memiliki kewajiban mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Isuzu sebagai produsen kendaraan komersial, menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang baik untuk setiap produk mereka.
Terlebih, dalan tes SUT dan SRUT Dinas Perhubungan juga melakukan pengetesan sebanyak 11 bagian. Termasuk penerangan, dimensi mobil, sistem pengereman, serta beberapa hal lainnya.
Dalam sharing session bersama media dan Dinas Perhubungan, General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor, Attias Asril, mengatakan pihaknya selalu melakukan tes SRUT secara rutin dan periodikal.
“Untuk SRUT ini Isuzu rutin dan kita periodikal. Kendalanya saat ini adalah SRUT untuk kendaraan komersial yang butuh karoseri. Kesesuaian fisik juga harus di cek. Tujuan SRUT ini kan agar menjaga kualitas dan safety kendaraan,” jelas Attias asril, di Jakarta (21/5).
Baca juga: Mesin Common Rail Isuzu Aman Tenggak Solar B20, Ini Syaratnya
Di samping itu, Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, juga menjelaskan seberapa pentingnya produsen otomotif untuk melakukan pengetesan SUT dan SRUT. Menurutnya, hal tersebut juga berguna untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam berkendara.
“Mengapa perlu ada pengujian? Karena setiap kendaraan yang akan beroperasi di jalan atau yang sudah beroperssi memiliki berpotensi mencelakakan orang lain serta berpotensi mencemarkan lingkungan. Serta menjaga kinerja kendaraan bermotor supaya mendekati kinerja pada saat awal kendaraan bermotor tersebut dikeluarkan,” imbuh Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Mengenai SUT dan SRUT juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indoensia No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Hal tersebut juga sebagai wujud untuk membangun keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan.