Catat Waktu Perpanjang SIM yang Habis Pada Masa Libur Lebaran

0
perpanjang sim
Salah satu bentuk tertib lalu lintas adalah dengan memiliki SIM
ROCKOMOTIF, Jakarta – Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada musim libur Lebaran 2019, masih tetap bisa melakukan perpanjang SIM. Tanpa harus membuat seperti awal. Namun, ada tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Polri.
Pemilik SIM baik itu C, atau A masih bisa melakukan perpanjang SIM mulai 10 Juni sampai 18 Juni 2019. Di seluruh Samsat, atau layanan SIM keliling di setiap daerah.

“Jadi seluruh pemilik SIM yang masa berlakunya habis di waktu libur Lebaran 2019 bisa memperpanjang. Tidak harus membuat ulang SIM lagi,” ungkap Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar di Jakarta.

Baca juga: Kenali Pentingnya Fungsi Defogger Pada Mobil Anda
Fahri menjelaskan, setiap tahun baik itu libur Lebaran atau Natal dan juga tahun baru Polri selalu memberikan pelayanan itu kepada masyarakat. Sebab, di waktu itu juga petugas dari Samsat ikut libur, karena hari libur nasional.

“Jadi kita optimalkan dan kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan tersebut untuk perpanjang SIM. Karena kalau bikin ulang biayanya juga jelas lebih mahal ketimbang memperpanjang,” kata Fahri.

LEAVE A REPLY