ROCKOMITIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Rencana ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB bersama DPRD DKI Jakarta.
Menurut penjelasan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekarang ini sedang menunggu Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB disahkan oleh DPRD.
“Kalau kita berharap Raperdanya bisa segera disahkan tahun ini. Jika tahun ini, maka penerapan tarif baru itupun akan dimulai tahun ini juga. Sebagai contoh Juli di sahkan maka Agustus sudah tarif baru,” tutur Faisal di Jakarta.
Baca juga: Penjualan Mobil LCGC Honda Semakin Turun Kalau Kena Pajak
Faisal melanjutkan, dia hanya berharap DPRD DKI Jakarta bisa segera meresmikan peraturan yang baru, sehingga dapat direalisasikan tahun ini atau dalam waktu dekat. Sebab, daerah lain seperti Jawa Barat dan Banten sudah menerapkan kenaikan 2,5 persen pada beberapa bulan lalu.
Menurut Faisal, kenaikan ini bertujuan menyamakan pajak DKI dengan daerah lainnya, karena hanya daerah Ibu Kota yang belum mengalami kenaikan.
Bahkan kenaikan ini sudah diusulkan sejak awal tahun. Jawa Barat sudah mengesahkan perda kenaikan BBN-KB sejak Januari 2019.
“Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen,” ungkap Faisal.