Penjualan Mobil LCGC Honda Semakin Turun Kalau Kena Pajak

0
penjualan honda brio
Honda Brio Satya jadi mobil terlaris Honda di bulan November ini

ROCKOMOTIF, Jakarta – Dalam skema baru pajak penjualan pajak atas barang mewah (PPnBM), jenis kendaraan low cost green car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) akan mendapatkan tambahan pajak tiga persen.

Sebelumnya sama sekali tidak dipungut pajak alias nol persen. Sehingga insentif tersebut bisa menekan harga jual dari mobil-mobil LCGC.

Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy menjelaskan bahwa, paling utama sangat jelas sekali bahwa banderol mobil murah menjadi tidak murah lagi. Karena sebelumnya tidak ada pajak menjadi harus dibebankan sebesar 3 persen.

“Meski berandai-andai, tetapi sudah jelas akan terjadi penurunan penjualan kalau seperti itu,” tutur Jonfis di kawasan Bogor, Rabu (20/3/2018).

Belum lagi, secara total pasar juga otomatis menjadi menurun karena sekarang saja pasarnya terus turun dalam tiga tahun terakhir. Namun, Jonfis juga masih mempelajari dampak lainnya seperti apa.

“Kita harus tahu dulu bagaimana jelas aturannya seperti apa, setelah itu bisa kita pelajari meskipun tahu arahnya memang harus ke listrik atau hybrid,” ujar Jonfis.

Baca juga: Honda Mobilio Tidak Perlu Fitur Baru, Ini Alasannya

Padahal Honda Brio yang menjadi andalan HPM di segmen LCGC menjadi penyumbang penjualan terbanyak selama awal tahun 2019 ini. Dalam dua bulan pertama di tahun ini, All New Honda Brio mencatat penjualan sebanyak 12.477 unit, yang terdiri dari 9.486 unit All New Honda Brio Satya dan 2.991 unit All New Honda Brio RS.

All New Honda Brio juga sekaligus memberikan kontribusi penjualan terbesar bagi Honda pada bulan Februari 2019 lalu. All New Honda Brio Satya menyumbangkan penjualan terbesar dengan total 4.688 unit. Sementara All New Honda Brio RS juga mencetak penjualan sebesar 1.292 unit pada bulan Februari lalu.

Skema baru ini akan berlaku pada 2021 mendatang dengan pertimbangan kesiapan dari para pelaku usaha. Adanya tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi.

Atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM lebih rendah, setelah itu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian usaha.

LEAVE A REPLY