ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian ganjil genap kepada taksi online. Alhasil, mobil pribadi yang dijadikan alat transportasi berbasis daring ingin boleh berkeliaran di ruas jalan ganjil genap.
Sama seperti pengecualian terhadap kaum disabilitas, taksi online akan diberikan tanda khusus, seperti stiker.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan, pembicaraan dengan beberapa instansi terkait sudah dilakukan. Dan nantinya pemasangan stiker atau tanda khusus itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Kebal Ganjil Genap
“Jadi nanti yang memasang itu dari pihak polisi. Saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas,” kata Budi di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Kementerian Perhubungan, ungkap Budi tidak bisa memberikan atau memasang tanda khusus itu sebab secara aturan bertentangan. Jadi setelah berkoordinasi dengan Korlantas Polri, sepakat bahwa dari polisi yang akan memasangnya.
“Ditunggu saja, waktunya kapan masih kita pelajari. Tetapi secepatnya akan kita lakukan,” tutur dia.
Penambahan wilayah ganjil genap itu sendiri mulai berlaku pada 9 September 2019. Waktu penerapan setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore haru pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem pelat nomor ganjil dan genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.