Asyik, Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Akan Dibebaskan

0
kendaraan listrik

ROCKOMOTIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya rencana untuk membebaskan tarif atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan sepeda motor berbasis listrik.

Tentunya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan menyosialisasikan kendaraan listrik. Sebab, dengan diberikan insentif semacam ini, dorongan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik menjadi lebih tinggi.

pajak kendaraan listrik

“Kami akan bebaskan BBNKB untuk kendaraan berbasis listrik. Jadi tidak akan dibebankan pajak,” tutur Anies di Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Baca juga:Mitsubishi Pamer Teknologi Mobil Listriknya di IEMS 2019

Anies juga berharap masyarakat khususnya warga DKI Jakarta ingin beralih menggunakan kendaran listrik. Langkah ini bisa membantu menjaga kualitas udara di Jakarta, karena mobil dan motor listrik tidak menyumbangkan polusi udara.

“Apalagi nanti akan ada Formula E, jadi harus kita dukung dan bantu menyosialisasikannya. Sebab kegiatan ini akan dimulai di Jakarta pada 2020 mendatang,” ujar Anies.

Perlu diketahui bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan pertama di DKI Jakarta ini sudah naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

LEAVE A REPLY