ROCKOMOTIF, Jakarta – Usulan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperluas dukungan terhadap kendaraan elektrifikasi sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Berbeda dengan kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau Battery Electric Vehicle (BEV), mobil hybrid dan REEV masih mengandalkan mesin pembakaran internal. Meski demikian, teknologi tersebut dinilai memiliki kontribusi dalam menghemat BBM dan mengurangi emisi kendaraan.
Sarmuji menyebut insentif yang dipertimbangkan tidak hanya berupa keringanan pajak, tetapi juga kemudahan penggunaan kendaraan dalam aktivitas sehari-hari.
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” ujar Sarmuji, seperti dikutip dari keterangan Kementerian Perindustrian, Rabu (21/10/2026).

Insentif Mobil Hybrid Bisa Berupa Keringanan Pajak
Selama ini, kendaraan listrik berbasis baterai telah memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk kemudahan administrasi dan pengecualian ganjil genap. Sementara itu, tambahan insentif bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV masih dalam tahap perumusan.
Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif fiskal, termasuk keringanan pajak. Namun, Sarmuji menegaskan bahwa besaran fasilitas tersebut tidak harus setara dengan insentif untuk mobil listrik murni.
“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” jelasnya.
Baca juga: Insentif Mobil Listrik Mulai Dihapus
Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah. Pasalnya, penerapan kebijakan seperti bebas ganjil genap dan parkir khusus membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Sarmuji menilai, pengembangan mobil hybrid, PHEV, dan REEV juga menguntungkan industri komponen otomotif nasional. Pasalnya, kendaraan tersebut masih menggunakan sejumlah komponen mesin konvensional sehingga proses adaptasi menuju elektrifikasi dapat berlangsung bertahap.
“Kalau yang plug-in maupun hybrid biasa, maupun yang REEV, itu masih memakai baterai, tapi mesin ICE-nya juga masih dipakai. Jadi, komponen-komponen produksi yang ada sekarang itu tidak perlu berubah secara total,” ungkapnya.
Menperin menargetkan usulan insentif dapat didorong tahun ini, dengan kemungkinan implementasi awal 2027 apabila belum memungkinkan. Hingga kini, kebijakan tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi fasilitas resmi bagi konsumen.
Jika terealisasi, insentif mobil hybrid berpotensi memperluas pilihan kendaraan hemat energi sekaligus memperkuat industri otomotif Indonesia.








