Ini Batas Akhir Diskon Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

0
nunggak pajak

ROCKOMOTIF, Jakarta – Bagi penunggak pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta, masih punya waktu untuk mendapatkan fasilitas diskon yang diberikan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta.

Oleh sebab itu, bagi penunggak pajak diharapkan untuk segera memanfaatkan fasilitas ini, sebab bisa dapat potongan hingga 50 persen. Dan, batas akhir kebijakan ini sampai 30 Desember 2019.

Keringanan denda pajak itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,. yakni Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Baca juga: Ada Diskon 50% Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Program ini berlaku sejak 16 September hingga 30 Desember 2019,” ungkap Faisal belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Baca juga: Bakal Kena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Tak Lagi Murah?

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

“Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan,”ungkap Faisal.

LEAVE A REPLY