Bakal Kena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Tak Lagi Murah?

0
Mobil murah LCGC Honda

ROCKOMOTIF, Jakarta – Proyek mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) terancam tidak lagi murah. Pasalnya Pemerintah Republik Indonesia akan menerbitkan peraturan baru yang membuat mobil Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau mobil jenis LCGC nantinya dikenai tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 3%.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika, saat mendampingi Menteri Perindustrian dalam pembukaan Indonesia Modification Expo (IMX) 2019, di Jakarta, Sabtu (28/9). Putu menjelaskan jika ada beberapa hal yang membuat harga mobil LCGC mengalami kenaikan. Jika merunut kepada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan dan produksi KBH2.

Hal pertama tentu adanya inflasi dan fluktuasi nilai tukar rupiah, sehingga bisa terjadi kenaikan secara otomatis. Kedua, adanya tambahan fitur baru seperti airbag atau penggantian sistem transmisi dari manual ke otomatis. Tapi menurut Putu meski dengan adanya kenaikan PPnBM sebesar 3%, pihaknya akan menurunkan inflasi sehingga nantinya mobil LCGC ini masih tetap akan terjangkau, meski tak lagi murah. 

“Nah, dengan ada pajak itu nanti inflasi kita kurangi, teknologi juga bisa (dikurangi), sehingga harga masih akan tetap terjangkau. Jadi, itu (tarif PPnBM) itu tidak berpengaruh apa-apa,” jelas Putu.

Baca juga: Penjualan Mobil LCGC Honda Semakin Turun Kalau Kena Pajak

Putu juga memastikan jika program LCGC tidak akan berhenti meski nantinya pemerintah akan memberlakukan skema Low Corban Emission Vehicle (LCEV). Karena menurut Putu, skema LCEV itu sendiri terdiri dari tiga sub program. Yaitu adalah KBH2 atau LCGC, Electrified Vehicle (kendaraan terelektrifikasi) dan Flexy Engine (kendaraan dengan mesin yang fleksibel dalam konsumsi bahan bakar).

Toyota Calya terbaru

“Jadi (skema program) LCEV itu merupakan pengembangan dari KHB2 (LCGC). Sehingga, nanti ini (LCGC) akan dengan sendirinya berlanjut. Harganya tetap akan terjangkau karena itu tadi (faktor kenaikan karena inflasi atau teknologi dikurangi),” bebernya.

Meski begitu Putu belum bisa memastikan kapan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM itu terbit. Tapi dirinya tak menyangkal jika informasi yang menyebut aturan itu akan terbit sebelum kabinet baru di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo terbentuk. 

Baca juga: Datsun GO Transmisi CVT, Ini Ubahannya Kenapa Tidak Lagi Mobil Murah

“Informasinya seperti itu. Tetapi, kalau sudah terbit kan ada masa transisi sebelum berlaku efektif, (yakni) dua tahun setelah diterbitkan,” tutupnya.

Program mobil murah atau LCGC ini sebenarnya memiliki keberhasilan yan tinggi. Sampai akhir 2018, mobil LCGC ini berkontribusi sebanyak 23% dari total penjualan mobil di Indonesia. Selain itu, proyek LCGC ini juga menyerap produk industri komponen lokal karena tingkat kandungan komponen lokalnya mencapai 90% lebih. Alhasil, menyerap banyak tenaga kerja.

Jadi masihkah mobil murah (LCGC) tetap jadi mobil murah? Tunggu sampai Peraturannya terbit ya. 

LEAVE A REPLY