ROCKOMOTIF, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, akan melakukan tindakan. Apabila para penunggak pajak sampai tahun depan masih belum membayar. Rencananya bakalan digelar razia gabungan secara besar-besaran.
“Jangan sampai kami melakukan tindakan dulu, baru pada mau bayar pajak. Manfaatkanlah program keringanan pajak yang kami berikan sampai akhir Desember 2019 ini,” tutur Ketua BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Jakarta.
Menurut Faisal, total kurang lebih 2 jutaan kendaraan di ibu kota masih menunggak pajak. Oleh sebab itu, sampai 30 Desember 2019 diberikan keringanan denda hingga 50 persen, sehingga bisa dimanfaatkan oleh para penunggak untuk membayar.
Baca juga: Ini Batas Akhir Diskon Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta
“Tahun ini belum ada razia, tetapi tahun depan kita akan lakukan razia gabungan untuk menangani tunggakan pajak ini,” ungkap Faisal.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.
Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
“Kami imbau masyarakat yang bersangkutan memanfaatkan program ini, karena bisa meringankan beban bagi para penunggak pajak kendaraan,” tutur Faisal.