ROCKOMOTIF, Jakarta – Operasi Zebra Jaya 2019 resmi dimulai 23 Oktober hingga 5 November 2019. Khusus untuk wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus polisi dalam menindak pengguna kendaraan yang menalanggar aturan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, dalam kegiatan ini ada 12 jenis pelanggaran atau target operasi. Sebagai contoh para pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK akan ditilang oleh petugas di lapangan.
“Ada 12 target operasi. Namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus,” ungkap Nasir di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Siap-siap, Operasi Zebra Dimulai 23 Oktober 2019 di Seluruh Indonesia
Berikut 12 jenis pelanggaran dari Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan hp saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
Menurut Nasir, Operasi Zebra Jaya sendiri diadakan setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
“Dalam kegiatan ini kita melibatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya,” tutur Nasir.