ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera meluncurkan e-STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbentuk kartu. Jadi, nantinya, tidak akan berbentuk atau terbuat dari dua lembar kertas, melainkan kartu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meski tidak dijelaskan kapan akan resmi diluncurkan, tetapi Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagara mengatakan, sedang dipesiapkan, mulai dari infrastruktur dan pendukung lainnya.
“Sehingga bisa kita luncurkan dalam waktu dekat ini. Jadi tidak lagi menggunakan bahan dasar kertas, tetapi akan dibuat seperti kartu,” ungkap Halim ketika dihubungi Rockomotif, akhir pekan lalu.
Halim menjelaskan lagi, jika e-STNK itu memiliki keunggulan, seperti dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain seperti biaya parkir dan tol. Bahkan dapat mencatat pelanggaran pengemudi.
Baca juga: STNK Penunggak Pajak dan Pengguna Alamat Palsu Akan Diblokir
Selain itu bisa juga untuk transaksi pembayaran denda tilang. Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.
STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri. Dokumen ini berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dokumen tersebut – sesuai dengan Undang-undang Lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009 – wajib dibawa atau selalu melekat dengan kendaraan saat sarana transportasi itu digunakan/dioperasikan di jalan. Keabsahannya atau masa berlakunya juga harus dipastikan masih berlangsung.
“Kita tunggu, semuanya sedang kami persiapkan mulai infrastruktur dan lain sebagainya, kami harap bisa segera diluncurkan,” tutup Halim.