STNK Penunggak Pajak dan Pengguna Alamat Palsu Akan Diblokir

0
pajak kendaraan
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat (foto/ntmc polri)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Warga DKI Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan bermotor atau yang menggunakan alamat palsu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera mengurus kewajibannya. Kalau tidak STNK mobil atau sepeda motor tersebut akan langsung diblokir oleh pihak kepolisian.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas penunggak pajak. Apalagi yang menggunakan data palsu pada STNK, khususnya para pemilik mobil mewah.

“Jadi akan langsung kita tindak dan blokir, agar menimbulkan efek jera kepada mereka yang melanggar aturan,” ucap Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji di Jakarta belum lama ini.

Sumardji menghimbau agar pemilik kendaraan yang belum membayar pajak hingga yang masih ada menggunakan alamat palsu. Maka segera sadar agar mengurusnya ke Samsat sesuai domisili dan menggantinya dengan alamat yang sesuai tempat tinggal.

Baca juga: Awas Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

“Jadi seperti kasus Bentley yang pakai alamat palsu sudah kita blokir STNK-nya jadi mobil bodong sekarang. Kalau sudah bodong seperti itu harus tetap membayar pajak sesuai tunggakan, kemudian mengaktifkannya lagi menggunakan alamat yang benar,” ungkap Sumardji.

Sumardji melanjutkan, mungkin dalam beberapa waktu ke depan atau sepanjang tahun ini akan lebih giat lagi melakukan razia pajak di sejumlah jalan di Jakarta.

“Sebab masih banyak yang belum membayar pajak kendaraan. Kami juga ingin tidak ada lagi pemilik kendaraan khususnya mobil mewah yang menggunakan alamat palsu,” tutur dia.

LEAVE A REPLY