Ini Tarif Ngecas Kendaraan Listrik di SPKLU

0
tarif ngecas kendaraan listrik di spklu

ROCKOMOTIF, Jakarta – Lama dinanti akhirnya tarif resmi mengisi daya baterai kendaraan listrik telah dirilis. PT PLN (Persero) melalui unit induk distribusi Jakarta Raya mulai menetapkan tarif bagi mobil dan sepeda motor berteknologi battery electric vehicle (BEV).

Tentunya tarif ini berlaku bagi kendaraan listrik yang ingin mengisi daya (cas baterai) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mulai 31 Mei 2020.

Berdasarkan harga penyesuaian listrik saat ini, ditetapkan tarif pengecasan kendaraan listrik, yaitu Rp 1.300 per kWh. Adapun metode pembayarannya nanti, dilakukan melalui aplikasi khusus bernama Charge.IN.

“Berbarengan dengan roll out aplikasi Charge.IN diberlakukan tarif Rp 1.300 per kWh, di mana metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi. Pada masa roll out, (pembayaran) bisa melalui dompet digital Linkaja,” ungkap General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Spklu tol bali mandara

Ikhasan menjelaskan, PLN juga membuka kesempatan bagi berbagai pihak lain untuk bekerja sama memperluas ekosistem kendaraan listrik.

Baca juga: PLN Siapkan Diskon untuk Pengecasan Kendaraan Listrik

Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga.

“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station,” tutur Ikhsan.

Sementara itu, Charge.IN sendiri merupakan aplikasi khusus yang dirancang oleh PLN Disjaya untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan baterai kendaraan, termasuk pengisiannya. Aplikasi dapat diunduh di Google Play Store.

“Aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran,” tutup Ikhsan.

LEAVE A REPLY