ROCKOMOTIF, Jakarta – Transportasi ojek berbasis online seperti Gojek dan Grab, akan melakukan penyesuaian tarif terkait jasa mereka pada pekan depan, 16 Maret 2020. Kenaikan tarif tersebut, diumumkan langsung oleh Kementerian Perhubungan, di Jakarta (10/3).
Mengenai tarif dasar sebelumnya, mereka memiliki batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan tarif batas atas 2.500 per kilometer. Setelah kenaikan tersebut, untuk tarif bawah mengalami kenaikan sebesar Rp 250 per kilometer, menjadi Rp 2.250 per kilometer. Sedangkan tarif batas atas, mengalami peningkatan sebesar Rp 150 per kilometer, dan berubah menjadi Rp 2.650 per kilometer.
Meski mengalami kenaikan, namun pelanggan yang akan merasakan kenaikan tersebut bagi mereka yang berada di Zona II, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi. Sedangkan untuk tarif yang mereka berlakukan untuk Zona I dan Zona III, tidak mengalami peningkatan alias tetap dengan tarif lamanya.
Baca juga: Gojek Beli Saham Blue Bird, Transaksi Bisa Pakai Gopay!
Dalam keterangan resminya, Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan penyesuaian tarif. Hal ini dikarenakan akan ada kesejahteraan yang diterima oleh mitra mereka dan industri seperti ini dapat lebih berlangsung baik.
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” jelas Tri, dalam keterangan resminya.
Setelah nanti resmi disesuaikan, Grab, meyakinkan bahwa akan ada monitoring yang mereka lakukan dan hasilnya akan diberikan ke Kementerian Perhubungan sebagai masukan.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” pungkas Tri.