ROCKOMOTIF, Jakarta – Program tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) mulai dijalankan oleh sejumlah Polda di Indonesia. Kini, dalam waktu dekat menyusul bakal ikut diterapkan di wilayah hukum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai bentuk persiapan, polisi sudah memasang kamera di sejumlah titik lengkap dengan fiturnya yang mampu menangkap aksi para pelanggar lalu lintas.
“Sistem e-Tilang tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY,” ungkap Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2020).
Made Agus melanjutkan, sekarang tahapannya sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Pemotor
Keberadaan sistem e-Tilang tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulonprogo, Wates.
“Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone,” tutur dia.
Lokasi kamera ETLE itu akan dipasang di empat titik. Tiga lokasi pertama berlokasi di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, dan Simpang Empat Ngabean. Di tiga titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Fungsinya, merekam informasi pelat nomor pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.