PSBB Di Pelabuhan, Angkutan Penumpang Mengalami Penurunan

0
9
psbb di pelabuhan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Terkait pelarangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, kementerian melakukan pengecekan di lapangan baik darat, laut, udara dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. Tindakan ini digalakkan untuk memastikan pembatasan penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik.

“Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang. Namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan. Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal,” tulis informasi resmi Kementerian Perhubungan.

Baca juga: PSBB Di Jawa Timur, Jasa Marga Siapkan Tujuh Check Poin

Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum. Kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.

Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang. Namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal.

Hingga Rabu, (29/4), atau hari ke-6 diberlakukannya larangan sementara penggunaan transporasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here