ROCKOMOTIF, Jakarta – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bodebek disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal fokus menerapkan PSBB di zona merah.
Wilayah yang masuk dalam zona merah itu, yakni kecamatan Parung Panjang, Ciseeng, Kemang, Ciampea, Ciomas, Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Gunungputri, Citeureup, dan Jonggol. Kebijakan ini berlaku hari ini 15 April 2020 hingga dua pekan ke depan.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, Dishub beserta Bupati sedang menyiapkan aturan bagi pelanggar PSBB. Terutama kepada para pengguna kendaraan bermotor.
Baca juga: Dampak PSBB, Udara Kota Jakarta Lebih Bersih
“Jadi nanti yang melanggar aturan akan kita langsung tindak, bisa berupa denda dan lainnya. Semuanya sedang kita kaji bersama sebelum diterapkan 15 April 2020,” tutur Ade Yana ketika dihubungi Rockomotif, Selasa (14/42020) malam.
Ade Yana melanjutkan, Pemkab Bogor sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB. Perbup ini, akan berisi mengenai mekanisme PSBB di Kabupaten Bogor.
Selain itu, Pemkab Bogor juga sedang mengkaji sanksi yang akan diberikan ke warga terutama pengguna kendaraan yang melanggar selama masa PSBB.
Seperti diketahui bahwa ada beberapa pasal yang menjelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.