ROCKOMOTIF, Jakarta – PT Transportasi Jakarta, sebagai operator penyedia layanan bus Transjakarta, mulai memberlakukan wajib masker bagi pengguna Transjakarta.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan serta mengurangi penyebaran virus corona pada transportasi publik. Sebagai langkah sosialisasi, mulai Senin (6/4) hal tersebut mulai diberlakukan, sebelum diimplementasikan pada 12 April mendatang.
“Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” jelas Nadia Disposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan armada Transjakarta di tengah pandemi corona, mereka diwajibkan menggunakan masker saat di shelter atau di dalam bus.
Baca juga: Antisipasi Corona, Transjakarta Hanya Layani Transaksi Non Tunai
Jika tidak menggunakan masker, maka dengan berat hati konsumen tidak diperbolehkan masuk ke shelter dan bus Transjakarta.
Masker yang disarankan dalam kebijakan tersebut terdiri dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Ini juga ditujukan untuk membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang khusus ditujukan bagi tenaga medis.
Selain mewajibkan penggunaan masker, PT Transportasi Jakarta juga telah melengkapi beberapa fasilitas seperti wastafel portable dan hand sanitizer sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona di area umum tersebut.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik.
Selain Transjakarta, moda transportasi lainnya seperti MRT dan LRT, juga akan menerapkan SOP baru tersebut sesuai kebijakan Gubernur DKI Jakarta.