ROCKOMOTIF, Jakarta – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Poldar Metro Jaya, telah mengeluarkan surat teguran kepada pelanggar yang berada di DKI Jakarta sebanyak 42 ribu lebih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam diskusi virtual kemarin (6/5) sore. Dari 42 ribu pelanggar, DKI Jakarta menyumbangkan sebanyak 27 ribu di mana 24 ribu pelanggar ditegur lantaran tidak menggunakan masker.
“Total semua ada 42.529 blanko teguran yang kami keluarkan. Sedangkan di wilayah penyangga ada sekitar 15.000 dengan pelanggaran terbesar kewajiban penggunaan masker,” ujar Sambodo, dalam keterangannya.
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di Jabar
Sepanjang penerapan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April lalu, Polda Metro Jaya telah mendirikan sebanyak 33 check point yang tersebar di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Bukan hanya itu, seiring dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, maka Polda Metro Jaya juga turut mendirikan pos penyekatan di 18 titik.
“Dalam perkembangan kami tambah dengan 34 pos pantau di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dengan perkembangan PSBB di wilayah penyangga, kemudian kami tambah lagi ada 47 check point di wilayah penyangga,” tandasnya.