BPTJ Perpanjang Pelarangan Operasional Bus AKAP dan AKDP

0
bus akap beroperasi lagi
Suzuki IIMS 2025

ROCKOMOTIF, Jakarta – Terkait Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait pengendalian transportasi selama Idul Fitri, Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek, memberlakukan perpanjangan pengehentian opersional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Perpanjangan masa tersebut telah ditetapkan hingga 7 Juni 2020 mendatang. Dengan pemberlakuan tersebut, maka bus yang beroperasional mengangkut penumpang, masih tidak diizinkan untuk beroperasi hingga waktu yang telah ditentukan.

Dalam keterangannya, Kepala BPTJ, Polana Pramesti, mengatakan akan membatasi pengoperasial terminal di Pulogebang terkait SE No 4 Tahun 2020.

Baca juga: Bus Pariwisata Berhasil Dikandangkan Ketika Hendak Mudik

“Pengoperasian bersifat terbatas di Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19),” ujar Polana.

Meski demikian, Polana menambahkan bahwa setiap orang yang menggunakan bus ini harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang telah diumumkan pemerintah.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” tandas Polana.

LEAVE A REPLY