Tak Lagi 50 Persen, Menhub Revisi Peraturan Mengenai Penumpang Kendaraan

0
pelanggaran psbb polda metro jaya

 ROCKOMOTIF, Jakarta – Dalam masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) menuju New Normal, Menteri Perhubungan melakukan revisi peraturan yang sebelumnya mengatur jumlah penumpang pada kendaraan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam video yang diunggah oleh Kementerian Perhubungan pada Rabu (10/6/2020).

Dalam keterangan resminya tersebut, Budi, menjelaskan meskipun pembatasan mengenai jumlah penumpang sudah diatur ulang namun masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti social distancing dan penggunaan masker.

Baca juga: Ini Prosedur Penggunaan Transjakarta Saat Masa PSBB Transisi

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya.

Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen. Pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.

Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan. Juga menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

LEAVE A REPLY