Bikin SIM Internasional Kini Bisa dari Rumah

0
sim internasional

ROCKOMOTIF, Jakarta – Anda yang punya niat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, kini tidak harus datang ke lokasi melainkan bisa dilakukan secara online di rumah. Langkah ini dilakukan Korlantas Polri untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Tara cara baru itu juga berlaku mulai 1 Juli 2020, atau berbarengan dengan perayaan hari ulang tahun Bhayangkara ke-74.

“Kami ingin mempermudah masyarakat yang akan mengurus SIM internasional, tidak perlu datang ke Korlantas, tetapi bisa dilakukan di mana saja, karena secara online pun sudah bisa,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ketika dihubungi Rockomotif, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Hari Ini Program SIM Gratis Dimulai Serentak di Indonesia

Berikut mekanisme pembuatan SIM internasional yang bisa dilakukan secara online melalui laman: siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Kemudian persiapkan dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, meliputi:

1. Foto dengan syaratFoto tampak 2 kancing kemeja
Warna latar belakang putih
Warna kemeja tidak putih
Tidak pakai kacamata
Wajah menghadap kamera

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku

6. Tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Biaya resmi membuat SIM Internasional, yaitu Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

“Cukup ikuti alurnya dan sangat mudah sekali. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia,” tutup Istiono.

LEAVE A REPLY