ROCKOMOTIF, Jakarta – Memperingati HUT ke-74 Bhayangkara, Polri mengadakan program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, bagi masyarakat yang lahir 1 Juli. Masing-masing wilayah wajib mengadakan dengan kuota ditentukan oleh setiap Polda.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, program ini sebagai wujud apresiasi Polri kepada masyarakat yang tanggal lahirnya sama seperti HUT Bhayangkara.
“Setiap wilayah ada yang menggratiskan perpanjangan, ada juga yang membuat baru. Bahkan ada juga yang semuanya, tapi hanya untuk SIM A dan C, saja,” ungkap Istiono saat dihubungi Rockomotif, Selasa (30/6/2020).
Istiono melanjutkan, masyarakat yang menginginkan SIM gratis dan baru pertama kali membuat, wajib mengikuti tes terlebih dulu. SIM A dan SIM C bisa didapatkan tanpa harus membayar.
Baca juga: Bikin SIM Baru Bisa Dapat Sepeda Gratis
Bagi yang belum memiliki SIM, nantinya tinggal membawa KTP. Sedangkan bagi yang akan melakukan perpanjangan, harus dilengkapi dengan SIM A atau SIM C lama.
Pembuat SIM baru juga harus mengikuti ujian teori dan praktik. Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, maka biaya pembuatan SIM yang dibayarkan ke bank akan ditanggung oleh Polri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.