ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengakhiri masa terakhir pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berlaku hingga Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengizinkan Kota Bogor untuk memulai pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau fase menuju tatanan kenormalan baru.
Salah satu kebijakan yang dilonggarkan, yaitu sektor transportasi. Ojek online (ojol) mulai Senin (6/7/2020), sudah boleh membawa penumpang lagi.
“Kami izinkan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: PSBB Masa Transisi Berlanjut, Daihatsu Geber Produksi Pabrik 2 Shift
Bima mengungkapkan, ojek daring maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya. Namun jam operasional ojol masih tetap dibatasi, yaitu hanya dari pukul 04.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Bukan hanya itu, pengendara ojol juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
“Ojol juga harus menyediakan alat pembatas/penyekat antara driver dan penumpang,” tutup Bima.