ROCKOMOTIF, Jakarta – Pembelian kendaraan bekas saat ini terbagi menjadi dua jenis. Melalui showroom mobil bekas atau mengikuti acara lelang bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mobil bekas.
Untuk pembelian dari showroom mobil bekas, memang harga yang ditawarkan sangat beragam dan bisa dikatakan sangat bersaing. Lain halnya dengan balai lelang, harga yang ditawarkan melalui sistem bidding, juga tak kalah kompetitif.
“Kalau ikut lelang jangan terlalu nafsu. Konsumen juga harus mengetahui berapa harga pasaran untuk kendaraan yang dilelang tersebut, jangan sampai malah kemahalan nantinta,” ujar Bady Qadarsyah, Operation Head PT Balai Lelang Atra Natra Jaya (AUKSI) di Jakarta.
Namun, menurut Bady, ketika membeli kendaraan dari balai lelang juga ada manfaat yang didapatkan oleh konsumen atau peserta. Salah satunya adalah mengenai jalannya lelang dan keadaan barang yang dilelangnya.
Baca juga: Tips Membeli Kendaraan dari Acara Lelang
“Yang pertama, lelang itu cepat dan efisien, hanya dilakukan dalam satu waktu atau satu hari. Karena, lelang itu waktunya dibatasi oleh Undang-Undang dan pembayarannya pun juga dibatasi waktunya. Jadinya apabila ada yang ingin mencari unit kendaraan secara cepat, mereka bisa datang ke acara atau balai lelang,” tambah Bady.
Sedangkan mengenai kondisi kendaraan, melalui acara lelang, penyelenggara atau balai lelang tidak melakukan penggantian komponen pada kendaraan. Dalam artian, kondisi barang lelang sama seperti sewaktu kendaraan tersebut masuk ke balai lelang.
“Konsumen atau peserta lelang bisa melihat langsung dan melakukan test drive terlebih dahulu. Mengenai kondisi, ya apa yang mereka beli sama persis seperti yang mereka lihat. Tidak ada barang yang ditutup-tutupi kondisinya,” imbuhnya.
Bady juga kembali menegaskan, bahwa barang yang ada di balai lelang tidak serta merta dalam masalah. Karena, menurut Bady segala sesuatu baik tata cara, kondisi kendaraan serta cara pembayaran juga telah diatur dalam Undang-Undang.
“Sebelumnya ada persepsi barang-barang dilelang itu bermasalah, tetapi kami tegaskan ini merupakan prosedur penjualan barang yang aman selama dalam koridor Undang-Undang hukum,” tandasnya.