ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri memberikan perintah kepada sejumlah wilayah untuk mendapatkan dispensasi perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) selama masa pandemi Covid-19 ini. Kebijakan itu pun akan segera berakhir, tepatnya 31 Agustus 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin menjelaskan, masyarakat yang belum melakukan perpanjangan diharapkan segera mengurus. Karena satu pekan lagi masa berlaku dispensasinya akan berakhir.
“Segera datang ke Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM ini. Apabila lewat masa berlaku maka akan diarahkan untuk membuat yang baru,” ungkap Hedwin saat dihubungi Rockomotif, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Alasan Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum ada rencana untuk menambah masa berlaku dispensasi ini meskipun penularan Corona di Indonesia masih cukup tinggi. Sebab, untuk keputusan ini menunggu arahan langsung dari Kakorlantas Polri.
“Jadi sebaiknya yang masih belum diselesaikan segera mengurus, daripada masa berlaku SIM nya menjadi hangus dan harus membuat dari baru lagi,” tutur Hedwin.
Dispensasi ini, lanjut Hedwin diadakan karena untuk membantu memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta. Apalagi beberapa bulan lalu kegiatan masyarakat sempat dihentikan termasuk aktivitas di lingkungan Samsat atau Satpas.