Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Banyak Mobil yang Melanggar

1
psbb transisi ganjil genap jakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap, setelah dinonaktifkan selama 3 bulan. Karena pengguna mobil belum terbiasa lagi, maka selama dua hari ini tercatat banyak yang melanggar dan beralasan tidak tahu kalau aturan ini diaktifkan kembali.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, oleh sebab jtu sampai 5 Agustus 2020 belum ada penindakan, tetapi melakukan sosialisasi terlebih dulu dengan memberikan edukasi kepada pengguna mobil.

“Setiap hari banyak yang melanggar, baik itu pagi ataupun sore hari. Kami hanya melakukan peringatan saja, belum ditilang,” ungkap Fahri saat dihubungi Rockomotif, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik dan Ganjil Genap Mulai Berlaku 2 Hari Lagi

Lain cerita jika sudah masuk 6 Agustus 2020, pengguna mobil yang melanggar aturan ganjil genap maka akan dikenakan tilang oleh petugas di lapangan.

“Atau jika di wilayah tilang elektronik maka otomatis kena kamera ETLE, karena tilang elektronik juga kembali berlaku pada 6 Agustus 2020,” tutur Fahri.

Peraturan terkait aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan ganjil genap ini mengikuti kalender nasional. Aturannya adalah tanggal genap berlaku untuk kendaraan berplat nomor genap.

Sementara itu, jam pemberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi dua.

Ganjil genap pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

1 COMMENT

LEAVE A REPLY