ROCKOMOTIF, Jakarta – DKI Jakarta sudah menerapkan kembali PSBB selama dua pekan ke depan, terhitung 14 September 2020. Selain aturan perkantoran dan aktivitas yang dibatasi, dari sisi lalu lintas juga diawasi dengan ketat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan bagi pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, polisi dan petugas yang berjaga di lapangan tak lagi memberikan imbauan namun langsung dengan tindakan tegas berupa denda atau sanksi sosial.
“Kita akan aktifkan lagi check point PSBB dalam bentuk Operasi Yustisi. Ya, jika kemarin (PSBB pertama) teguran kalau sekarang pelanggar bisa ditindak,” ungkap Sambodo saat dihubungi Rockomotif, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Pemilik Kendaraan Diimbau Bayar Pajak Secara Online
Menurut Sambodo, target pelanggaran adalah pengendara atau masyarakat yang tidak menerapkan aturan yang tertuang selama PSBB. Seperti menggunakan masker, sarung tangan bagi pemotor, atau mengubah konfigurasi posisi duduk seperti yang telah ditetapkan.
Selain itu, check point dalam hal ini juga bertujuan memantau pergerakan orang setiap harinya. Bahkan akan beroperasi selama 24 jam dengan petugas siaga dari Polri, Pol PP, Dishub, dan TNI.
Berikut 9 lokasi check point Operasi Yustisi di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat: Tugu Tani
Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok
Jakarta Barat: Pos Lantas Kalideres Jl Daan Mogot
Jakarta Selatan: Jl Ciputat Raya TL, Pasar Jumat
Jakarta Timur: Jl Raya Kalimalang
Sat Patwal: Pos Pam Tl. Asia Afrika
Sat Gatur: Semanggi
Subdit Kamsel: Bundaran HI
Patroli Gabungan: Wilayah hukum Polda Metro Jaya