ROCKOMOTIF, Jakarta – Penggunaan komponen sepeda motor yang tidak sesuai dengan peraturan, mulai dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.
Hal ini tercermin lewat razia yang digelar oleh Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka sukses menjaring puluhan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot terlalu bising melalui operasi yustisi.
“Tim Jalan Lawu menjaring 20 sepeda motor berknalpot brong. Tim yang Flyover Palur menjaring 14 sepeda motor berknalpot brong. Kegiatan rutin operasi knalpot brong setiap Sabtu malam atau malam minggu,” kata AKP Maulana, Minggu (27/9/2020).
Mereka menyisir jalan untuk mencari pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot bising. Hasilnya, 34 sepeda motor berknalpot bising terjaring melalui operasi ini.
Baca juga: Tak Ada Lagi Motor dan Angkot di Jalur Cepat Jalan Margonda
Dua lokasi itu, yakni Jalan Lawu dan Flyover Palur. Operasi mulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Operasi tersebut rutin setiap Sabtu malam.
“Rata-rata anak muda. Semuanya tahu knalpot brong itu melanggar aturan. Jadi saat kami tindak ya kooperatif. Saya kurang tahu apa alasan mereka masih nekat memakai knalpot brong. Mungkin mau menunjukkan jati diri,” tambah dia.
AKP Maulana memastikan akan rutin menggelar operasi motor dengan knalpot brong yang meliputi seluruh wilayah Karanganyar.
Saat ini, mereka fokus menindak pelanggar penggunaan knalpot brong dalam wilayah kota kabupaten. Selanjutnya mereka akan bergerak ke wilayah lain yang berpotensi terjadi pelanggaran.