Naik Kendaraan Umum Wajib Sertakan Tes Rapid Antigen, Bagaimana Mobil Pribadi?

0
Seribu angkot jak lingko fogging disinfektan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Aturan baru yang dikeluarkan, yakni tentang semua penumpang transportasi umum wajib menyertakan hasil rapid test antigen bila ingin keluar-masuk DKI Jakarta saat momen libur Natal dan tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

“Jadi warga yang naik kendaraan umum wajib menyertakan hasil rapid antigen itu. Aturan itu merupakan regulasi nasional,” ungkap Syafrin saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang berpergian menggunakan kendaraan pribadi, apakah wajib menyertakan juga?

Baca juga: Kaca Film Mobil Bisa Tolak Virus Corona dan Bakteri? Ini Produknya!

Menurut Syafrin untuk masyarakat yang akan berpergian saat Natal atau Tahun baru dengan kendaraan pribadi, penerapan wajib menyertakan hasil rapid test antigen belum diberlakukan.

“Prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen. Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi yang kita utamakan,” tutup Syafrin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan,” tutur Luhut belum lama ini di Jakarta.

Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

LEAVE A REPLY