Pergi Pakai Mobil Pribadi Harus Sertakan Hasil Rapid Tes Antigen?

0
rapid tes antigen

ROCKOMOTIF, Jakarta – Menjelang Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah kembali memperketat peredaran masyarakat yang hendak pergi berlibur ke luar kota. Khusus untuk yang menggunakan moda transportasi umum, baik itu darat, laut, maupun udara wajib menyertakan hasil rapid tes antigen.

Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang pergi berlibur menggunakan mobil pribadi apakah sama harus menyertakan hasil negatif dari tes tersebut?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan bila untuk kendaran priibadi sifatnya hanya imbauan.

“Jadi tidak seperti yang naik kendaraan umum. Kendaraan pribadi sifatnya hanya imbauan saja, tetapi tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tutur Budi saat dihubungi di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Naik Kendaraan Umum Wajib Sertakan Tes Rapid Antigen, Bagaimana Mobil Pribadi?

Budi menjelaskan, tetapi nanti untuk pengguna kendaraan pribadi akan dilakukan rapid tes antigen secara acak di beberapa lokasi. Memastikan bahwa masyarakat yang berpergian itu dalam kondisi sehat atau tidak terpapar Corona.

“Keterangan lebih lanjutnya sedang kami siapkan, apabila sudah selesai maka akan kami informasikan lebih jelasnya lagi seperti apa,” tukas Budi.

Tes Secara Acak

Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan terkait para pendatang yang masuk ke ibu kota pada masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Melalui aturan tersebut, pihak pemerintah mewajibkan pendatang yang masuk ke kota Jakarta untuk melakukan rapid test antigen.

Tes-tes ini akan dilakukan secara acak bagi kendaraan-kendaraan (khususnya mobil pribadi) yang keluar masuk kota Jakarta.

“Rapid test antigen akan dilakukan secara random yang nanti teknisnya akan diatur,” tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akhir pekan lalu.

LEAVE A REPLY