Puluhan Knalpot Motor Modifikasi Berhasil Diamankan Polisi

0
razia knalpot racing motor modifikasi

ROCKOMOTIF, Ngawi – Aparat keamanan Polisi terus menggalakkan operasi terkait komponen sepeda motor yang tidak sesuai dengan peraturan. Salah satu yang menjadi sorotan dari polisi adalah melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bronk alias knalpot yang memiliki suara bising dan tidak standar. Hal ini dilakukan lantaran perilaku pengendara yang menggunakan knalpot tersebut sering meresahkan masyarakat.

Baru-baru ini, Polres Ngawi, berhasil mengamankan sebanyak 81 knalpot bronk yang digunakan oleh bikers di kawasan tersebut. Polisi langsung melakukan penindakan terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar itu.

Selain itu, operasi tersebut juga dilakukan dalam menyambut malam pergantian tahun baru. Di mana pengendara motor sering melakukan konvoi dan menggeber motor dengan knalpot berisik tersebut.

“Betul, jadi menjelang tahun baru kita rutin adakan razia knalpot bronk. Indikasinya akan digunakan untuk konvoi pada malam tahun baru,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, dalam keterangan resminya, seperti dilansir Korlantas Polri.

Baca juga: Siap-Siap, Motor dengan Knalpot Bising Langsung Ditindak Tilang

Setelah mendapati dan menyita knalpot tersebut, polisi langsung melakukan pemusnahan terhadap knalpot tersebut. Disebutkan, bahwa sebanyak 81 knalpot bronk ini merupakan operasi yang mereka gelar sepekan terakhir bersama Korlantas Polres Ngawi untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam pergantian tahun nantinya.

Di samping itu, dalam melakukan penindakan, Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Risky Fardian, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya tidak memberikan surat tilang kepada mereka yang melanggar dan menggunakan knalpot tersebut. Tetapi, mereka lebih menerapkan tindakan preventif agar di kemudian hari masyarkat tidak ada lagi yang menggunakan knalpot berisik tersebut.

“Untuk pengendara yang kebanyakan anak muda memakai knalpot bronk, kita bina dan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulanginya lagi. Jadi kita tidak berlakukan sistem telah kepada mereka,” tambah AKP Risky.

LEAVE A REPLY