Kendaraan Usia Tiga Tahun Tidak Lolos Uji Emisi, Ini Akibatnya!

0
uji emisi mobil gratis

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji emisi kepada kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun pakai. Regulasinya akan dimulai pada 24 Januari 2021. Dan yang tidak lolos uji emisi, maka mobil atau sepeda motor tersebut akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa tarif parkir tertinggi dan pemberian tilang oleh polisi. Lantas kapan aturan ini akan berlaku?

Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahro Siregar mengatakan untuk saat ini masih belum berlaku karena harus melewati masa sosialisasi selama beberapa waktu.

Baca juga: Uji Emisi Gratis Dimulai Hari Ini, di Sini Lokasinya!

“Kita akan evaluasi dulu setelah di sosialisasi, setelah itu kami berikan tilang,” ungkap Fahri di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Fahri lagi, kendaraan yang terjaring razia uji emisi, bisa kena sanksi kurungan maksimal 2 bulan, atau denda Rp 500 ribu untuk mobil.

Sementara untuk sepeda motor, maksimal kurungan 1 bulan, atau denda maksimal sampai Rp 250 ribu.

“Ini mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang Nomor 2 tahun 2009. Mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan,” tutup Fahri.

LEAVE A REPLY