ROCKOMOTIF, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali dimulai sejak 11 Januari dan berakhir pada 25 Januari 2021. Untuk sektor transportasi, termasuk darat akan dibatasi.
Ketentuan ini diatur dalam Surat (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memaparkan, Kemenhub telah meminta kepada seluruh pihak di sektor transportasi untuk selalu menerapkan protokol yang sangat ketat sesuai aturan berlaku guna menekan penyebaran virus corona.
Bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat atau kendaraan pribadi, kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
Baca juga: Selama PSBB Jawa-Bali, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang dengan Syarat Ini
“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sewaktu-waktu juga Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan lakukan tes acak (random check),” tutur Adita di Jakarta belum lama ini.
Khusus untuk transportasi darat umum, pengecekan rapid test akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah. Kalau untuk laut, kereta api dan udara ya di titik-titik keberangkatan saja.
Adita menambahkan, SE Kemenhub No.1/2021 itu diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri. Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional.
“Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” tuntas dia.