ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 4 April 2021. Aplikasi itu bernama SINAR atau disebut SIM Nasional Presisi.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, menjelaskan Sinar nantinya dapat diunduh melalui ponsel berbasis Android maupun iOS. Dan rencananya akan dirilis pada Senin (12/4/2021).
Jati menambahkan, aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun dan kapan pun.
Baca juga: Mulai April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Via Online
“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon. Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi. Dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” jelas Jati saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Namun menurut dia, khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi itu dengan catatan, yakni lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online. (Ana)