Catat, Ini Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran

0
aplikasi perpanjangan sim sinar

ROCMOMOTIF, Jakarta – Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis di masa libur Lebaran 2021, yaitu 12 sampai 16 Mei 2021, akan mendapatkan dispensasi perpanjangan. Jadi tidak harus bikin SIM baru lagi, namun waktunya terbatas.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di waktu itu, akan mendapatkan keringanan atau bisa melakukan perpanjangan SIM pada 17 sampai 19 Mei 2021 saja.

“Lewat dari tanggal itu tidak bisa mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM, harus bikin baru lagi. Jadi manfaatkan program itu,” ungkap Djati saat dihubungi beberapa hari lalu.

Baca juga: Layanan SIM Ditutup Sementara Selama Libur Lebaran, Tapi Ada Dispensasi

Djati melanjutkan, program ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan untuk pemilik SIM A, B, C, dan D yang masa berakunya habis di masa libur Lebaran 1442 Hijriah.

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000

LEAVE A REPLY