ROCKOMOTIF, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Korps Lalu Lintas Polri bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.
Adapun beberapa layanan Korps Lalu Lintas yang diarahkan untuk menerapkan digitalisasi antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara daring.
Baca juga: Catat, Ini Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran
Khusus untuk layanan SIM online, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, selain mendukung program Kapolri, juga memudahkan masyarakat, dan terpenting adalah memutus peluang atau celah pungli.
“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” jelas Yogi di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Cukup mengakses aplikasi dari smartphone. SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya dengan tetap berlaku selama lima tahun. (ana)