Biaya Bikin SIM C, CI, dan CII Tidak Berbeda

0
tidak ada konvoi moge

ROCKOMOTIF, Jakarta – Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sudah resmi digunakan. Perpol ini berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu yang menarik dari Perpol baru ini adalah adanya penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan ini berdasarkan besarnya isi silinder motor yang dikendarai.

Muncul pertanyaan, apakah dalam membuat tarifnya berbeda antar SIM C, CI, dan CII?

Dijelaskan AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, biaya untuk membuat SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru Soal Penggolongan SIM C

“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII,” jelas Arief saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Arief menjelaskan, apabila mengacu PP 60 Tahun 2016, tarif membuat SIM C dipatok RP 100.000. Sehingga untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.

“Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,” tuntas Arief. (ana)

LEAVE A REPLY