Penyekatan Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Diperketat

0
pelanggaran psbb polda metro jaya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Penyebaran covid-19 di Indonesia kembali tinggi, alhasil beberapa wilayah yang termasuk ke zona merah harus melakukan pembatasan mobilitas. Salah satunya DKI Jakarta, dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Jika sebelumnya polisi sudah membatasi mobilitas di 10 titik di Jakarta, kini posko penyekatan akan ditambah di sejumlah daerah penyangga seperti Bekasi, Depok hingga Tangerang.

“Ada penambahan titik-titik di daerah penyangga (Bekasi, Depok, Tangerang),” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kakorlantas Perintahkan Cek Poin PPKM Mikro Dimaksimalkan

Sambodo menjelaskan, pembatasan mobilitas kendaraan ini sangat efektif untuk mencegah kerumunan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Sangar signifikan meningktkan kepatuhan disiplin prokes dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu,” jelas Sambodo.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan yang ada di kawasan Ibu Kota. Penyekatan dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Berikut 10 titik penyekatan jalan tersebut :

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan BKT (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

(ana)

LEAVE A REPLY