Begini Aturan Naik Motor Selama PPKM Darurat

0
bawa barang di sepeda motor

ROCKOMOTIF, Jakarta – Selama penerapan PPKM 3 – 20 Juli 2021, masih banyak masyarakat yang harus bekerja di kantor. Untuk tiba ditujuan harus menggunakan kendaraan pribadi, salah satunya sepeda motor.

Nah, bagi Anda yang masih harus beraktivitas menggunakan motor, perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan yang harus ditaati ketika berpergian.

Untuk yang jarak jauh, ada syarat wajib yang harus dibawa. Bagi yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh seperti ke luar kota, diwajibkan untuk selalu membawa kartu vaksin dengan minimal dosis pertama vaksinasi.

Seluruh pengendara sepeda motor yang berasal dari luar daerah dan hendak masuk ke kota tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan kepentingannya.

Baca juga: Catat, Ini 407 Titik Penyekatan dan Pengendalian Mobilitas Selama PPKM Darurat

“Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” tulis Surat Edaran No. 14 Tahun 2021 butir 3 huruf k.

Selain diwajibkan membawa surat keterangan negatif COVID-19, para pengguna sepeda motor yang hendak melakukan perjalanan jauh ke luar kota, juga diharuskan menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 berbasis PCR atau rapid test antigen.

Namun, untuk aturan penyertaan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19, tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi, seperti di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis surat edaran tersebut. (ana)

LEAVE A REPLY