Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

0
bebas denda pajak kendaraan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM darurat.

Pembebasan sanksi ini hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Catat, Ini 3 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan

“Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan,” jelas Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Lusiana menambahkan, dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi.

Pelayanan penghapusan pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, serta Samsat Kecamatan. (ana)

LEAVE A REPLY