ROCKOMOTIF, Jakarta – Setelah peraturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021, Polda Metro Jaya telah mengumumkan untuk meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai gantinya, pihak kepolisian akan memberikan dispensasi kepada masyarkat yang masa berlaku SIM-nya berada pada rentang waktu tersebut. Dalam keterangannya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan masa dispensasi waktu tersebut diberikan sekitar 7 hari.
“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Tetap Bisa Bikin SIM, Jumlah Pemohon Dibatasi
Peniadaan perpanjangan SIM dalam kondisi PPKM tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumuman dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di DKI Jakarta yang kian tinggi dari hari ke hari. Dengan begitu pihak kepolisian berharap dapat meminimalisir penyebaran virus saat proses perpanjangan SIM.
Meski sudah diberikan dispensasi dalam perpanjangan tersebut, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan waktu tersebut. Jangan sampai, masa berlaku SIM tersebut lewat dari waktu dispensasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, jika lewat dari waktu yang sudah diberikan, maka akan dikenakan pembuatan SIM baru.
“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Sedangkan untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” tandas Kombes Pol Sambodo.